Dugaan Perangkat Desa Kalidawir Berselingkuh, Warga Tuntut Pemberhentian




 


RADARNKRINEWS.Sidoarjo,
Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.


Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi yang menyebutkan keterlibatan perangkat desa berinisial R dengan seorang perempuan berinisial U. Isu tersebut dengan cepat menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat warga.
Puncak kekecewaan masyarakat terjadi pada Senin (30/03/2026), saat puluhan warga RT 03/RW 02 mendatangi balai desa.


 Mereka menuntut penjelasan secara terbuka dari pemerintah desa terkait dugaan pelanggaran moral yang dinilai mencoreng nama baik institusi.


“Kami meminta oknum perangkat desa berinisial R segera diberhentikan. Ini jelas melanggar sumpah jabatan dan norma yang berlaku,” tegas salah satu warga di lokasi.


Warga menilai perangkat desa seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika dan moral. Dugaan perselingkuhan ini dianggap bertentangan dengan norma sosial serta melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kalidawir, Maksun Sp., memastikan bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengkaji kasus tersebut secara objektif.


“Pemerintah desa sudah membentuk tim yang melibatkan unsur Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.


Lebih lanjut, Maksun menyampaikan bahwa pihak desa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan guna memastikan setiap langkah penanganan berjalan sesuai aturan.


Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.


“Saya berharap warga bersabar. Beri waktu kepada tim untuk bekerja secara profesional agar hasilnya adil dan tidak menimbulkan konflik baru,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.


Menurutnya, dugaan pelanggaran moral yang melibatkan aparat desa harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas dan kepercayaan publik.


“Perangkat desa adalah representasi pemerintah di tingkat paling bawah. Jika terjadi pelanggaran, harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.


Kasus ini kini masih dalam proses penanganan. Warga berharap adanya tindakan tegas, sementara pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan persoalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan IQ mengenal modul pembuatan sound system mini dengan kerja system modul lampu led warna warni

Arogan..!! Beredar Vidio Gerombolan Diduga Oknum Anggota Sakera Menyerang dan Mengeroyok Pemilik Cafe Edelweis PurwosariPerbesar

Jalan Desa Rusak Parah, Tak Pernah Tersentuh Perbaikan, Keluhan Warga Dusun Sono Desa Palang Besi