Tak Hadir Dua Kali Sidang, Ketua PKDI Mojokerto Tetap Kalah Sengketa Informasi di KIP Jatim
RADARNKRI1NEWS,Sidoarjo. - Tak Disangka, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto kalah sidang sengketa informasi dengan warganya. Hal itu terbukti saat Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur menjatuhkan putusan dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Suyitno yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T, S.H., M.H. terhadap Termohon Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/1/2026) di Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.
Dalam proses persidangan, Kepala Desa Temon, Sunardi atau Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto dikuasakan kepada :
1. Plt. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Beny Winarno, S.H., M.H.
2. Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dian Rosalina, S.Sos., M.M.,
3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Turis Hadi, S.Sos., M.Med. Kom,
4. Penyuluh Hukum Ahli Pratama, Inge Meylinda Wiyana, S.H.
5. Penyusun Bahan Bantuan Hukum, Christian Gathut Pemudya Mulyono, S.H.
6. Calon Analis Hukum Pertama, Aulia Firdaus Mustikasari, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. menerangkan, dalam 5 kali persidangan yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, 2 kali Pemerintah Desa Temon tidak hadir dalam persidangan.
"Hal itu menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku memprihatinkan," ungkap Hadi Purwanto.
Ditegaskannya, pemohon tidak sepakat dengan pendapat termohon yang menyatakan informasi yang pemohon mohonkan termasuk informasi yang dikecualikan.
"Foto prasasti proyek yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Temon pada saat persidangan 5 November 2025 pukul 11.00 WIB adalah prasasti yang baru dipasang. Jadi prasasti itu saat pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi tidak atau belum pernah terpasang," tandas Hadi Purwanto.
Ditambahkannya, dalam foto prasasti pembangunan jalan Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung yang termasuk wilayah Desa Temon tidak disampaikan besarnya anggaran biaya, kurun waktu pengerjaan, tebal atau tinggi jalan dan mutu beton yang dikerjakan sehingga pemohon menyimpulkan bahwa informasi di prasasti tersebut kurang transparan dan akuntabel serta menyesatkan.
"Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa lahirnya undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," terang Hadi Purwanto.
Selain itu, undang-undang tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan guna mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
"Demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan demi menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Pemohon berharap sebesar-besarnya kepada yang mulia majelis sidang untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," harap Hadi Purwanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dian Rosalina, S.Sos., M.M., menjelaskan, apa yang dikemukakan pada uji konsekuensi oleh PPID Desa Temon dianggap melekat pada kesimpulan tertulis ini. Oleh karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan termohon.
"Termohon tidak keberatan memberikan informasi yang merupakan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Pasal (14) tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ucap Dian Rosalina.
Ditambahkannya, sebagian permohonan informasi pemohon merupakan informasi publik yang akan dipenuhi oleh termohon, sebagaimana ketentuan peraturan komisi informasi nomor I tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik pasal 15 ayat (9) huruf b yang meliputi:
- Poin A : Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Poin B : Surat Perintah Kerja
- Poin C : Spesifikasi Teknis/Pekerjaan
- Poin D : Daftar Kuantitas dan Harga
- Poin G : Gambar-gambar proyek
- Poin K : Laporan Pertanggungjawaban
Sedangkan sebagian permohonan informasi oleh pemohon merupakan informasi dikecualikan yakni :
Poin E : Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Poin F : Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Poin H : Bill Quantity
Poin I : Daftar Penerima Barang
Poin J : Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis, A. Nur Aminuddin membacakan amar putusan, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon berupa laporan pertanggungjawaban tentang bantuan keuangan desa yang bersumber pada P-APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 kepada Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto yang meliputi dokumen-dokumen terkait pekerjaan fisik yang dilakukan tiap tahun anggaran kerja meliputi:
A. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
B. Surat Perjanjian Kerja (SPK)
C. Spesifikasi Teknis/Pekerjaan
D. Daftar Kuantitas dan Harga
E. Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
F. Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan
G. Gambar-gambar proyek
H. Bill Quantity
I. Daftar Penerima Barang
J. Data-data pekerja yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik
K. Laporan pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan sebagai informasi yang bersifat terbuka
"Dengan ini, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin A hingga K kepada pemohon dengan terlebih dahulu menghitamkan informasi-informasi yang memuat data pribadi paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis, A. Nur Aminuddin.
(Tutik/Jay/Adv)
Komentar
Posting Komentar