Lonjakan Tagihan Air Hingga 7 Kali Lipat, Warga Krian Keluhkan Layanan Perumda Delta Tirta
RADARNKRI1NEWS,Sidoarjo – Sejumlah warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluhkan lonjakan tagihan air bersih yang mereka terima pada awal tahun 2026. Tagihan dari Perumda Delta Tirta Krian tersebut dilaporkan meningkat drastis, bahkan mencapai hingga tujuh kali lipat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Salah satu pelanggan, Islami Linda Wibawanti, warga Perumahan Krian Indah Regency, menyebutkan bahwa selama ini tagihan air rumah tangganya berada di kisaran Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per bulan. Namun, pada periode tagihan terbaru, nominal yang harus dibayarkan melonjak hingga sekitar Rp700 ribu.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pelanggan lain, Marsono, yang mengaku menerima tagihan air hingga Rp2 juta. Ia menilai kenaikan tersebut tidak sebanding dengan pola penggunaan air sehari-hari yang relatif stabil.
Beberapa warga di lingkungan tersebut menyatakan tidak menemukan adanya kebocoran instalasi maupun peningkatan aktivitas yang signifikan. Penggunaan air dinilai masih dalam batas normal untuk kebutuhan rumah tangga.
Didampingi awak media, para pelanggan mendatangi kantor layanan Perumda Delta Tirta Krian untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Perumda menjelaskan adanya selisih pencatatan pemakaian air pada periode Agustus 2024 hingga Desember 2025, di mana konsumsi air disebut berada pada kisaran 30–36 meter kubik, namun yang tercatat dalam sistem hanya 20 meter kubik per bulan. Selisih tersebut kemudian terakumulasi dan berdampak pada besaran tagihan.
Para pelanggan menegaskan tidak menolak kewajiban membayar tagihan air, namun meminta perhitungan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan pemakaian aktual.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pencatatan meter air oleh petugas lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan kebocoran, sementara meter air diketahui hanya berfungsi saat terjadi aliran air, sehingga kesalahan pencatatan menjadi salah satu faktor yang disorot.
Menanggapi hal tersebut, warga berharap Perumda Delta Tirta Krian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencatatan meter dan meningkatkan pengawasan internal. Mereka juga meminta adanya mekanisme perlindungan konsumen yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mendapatkan kompensasi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Delta Tirta Krian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian atas keluhan tersebut.
(Tutik bersama tim)
Komentar
Posting Komentar