Ribuan Pendekar dan Ormas di Magetan Siap Bantu Polisi Jaga Kamtibmas

RADAR NKRI 1NEWS--MAGETAN – Ribuan pendekar perguruan silat, anggota Banser, serta PP Muhammadiyah di Kabupaten Magetan menggelar deklarasi bersama untuk siap membantu Polres Magetan Polda Jatim menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. 

Momentum kebersamaan ini digelar bersamaan dengan Apel Siaga Gabungan dalam rangka pengamanan kegiatan seruan aksi “Rakyat Magetan Bersuara” oleh PC PMII Kabupaten Magetan yang berlangsung di Gedung DPRD dan Polres Magetan, Senin (1/9/2025).

Apel siaga gabungan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan, serta dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Kapolres Magetan, Dandim 0804/Magetan, dan jajaran Forkopimda. 

Kehadiran ribuan massa menunjukkan kepedulian seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif di Kabupaten Magetan.

Dalam arahannya, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penyampaian aspirasi dengan baik. 

“Mari kita kawal bersama-sama penyampaian aspirasi dari adik-adik kita yang akan menyuarakan aspirasinya dengan cara yang humanis, tanpa ada tindakan-tindakan anarkis, sehingga nantinya aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti ke jenjang pusat,” tegas Kapolres Magetan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai elemen masyarakat yang siap bersinergi menjaga keamanan. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang hadir. Dengan kebersamaan dan sinergi ini, kita wujudkan Magetan tetap aman, damai, dan kondusif dalam setiap kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Senada dengan itu, Dandim 0804/Magetan menekankan pentingnya menjaga kekompakan dalam setiap momentum kebersamaan. 

“Mari satukan hati kita untuk bersama-sama menciptakan Magetan yang damai, tentram, rukun, dan aman,” pesannya di hadapan peserta apel siaga.

Pada kesempatan tersebut, seluruh perguruan pencak silat di Kabupaten Magetan menyatakan deklarasi bersama. 

Ada 5 point dalam deklarasi tersebut antara lain:

1. Menolak demonstrasi yang bersifat anarkis dan merusak fasilitas umum.


2. Mendukung penyampaian aspirasi secara damai sesuai hukum yang berlaku sebagai bagian dari hak warga negara.


3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di lingkungan masing-masing.


4. Mendorong aparat keamanan dan pemda untuk bersikap tegas sekaligus humanis dalam menangani potensi gangguan Kamtibmas.


5. Menegaskan komitmen untuk menciptakan situasi Magetan yang aman, damai, dan harmonis demi mendukung pembangunan daerah.

Mereka menyatakan kesiapan untuk menjaga persaudaraan, menolak segala bentuk kekerasan, serta siap membantu aparat keamanan dalam mengamankan setiap agenda penting di wilayah Magetan.

Apel siaga gabungan ini sekaligus menunjukkan kesiapan seluruh elemen untuk mengawal jalannya demokrasi di Kabupaten Magetan. 

Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan penuh rasa tanggung jawab. (*)
[3/9, 09.01] tuty: *Polisi Amankan 41 Orang Pascakerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka*


BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika terjadi aksi massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar. 

Massa kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro. 

Dengan cara mendorong hingga roboh, pagar kantor DPRD Kabupaten Blitar berhasil dijebol. 

Massa lalu masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.

Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar. 

Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi yang ada di dalamnya. 

Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian meninggalkan lokasi. 

Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Polres Blitar Polda Jatim bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif dan mengamankan 41 orang.

Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menahan 9.

"Tersangka 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun," ujar AKBP Arif saat menggelar konferensi Pers, Selasa (2/9/25).

Sementara itu  29 orang lainnya dipulangkan usai pemeriksaan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. 

Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung. 

Sementara itu, salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp *INPO DEMO AREA BLITAR* yang berisi 950 anggota. 

Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi Polisi, bakar gedung DPR.”

Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan Polisi, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara. 

Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh tahun.

"Polres Blitar tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKBP Arif.

Ia juga meminta para pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. 

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Polres Blitar Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. (Tuty/slatem)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan..!! Beredar Vidio Gerombolan Diduga Oknum Anggota Sakera Menyerang dan Mengeroyok Pemilik Cafe Edelweis PurwosariPerbesar

Perkembangan IQ mengenal modul pembuatan sound system mini dengan kerja system modul lampu led warna warni

Jalan Desa Rusak Parah, Tak Pernah Tersentuh Perbaikan, Keluhan Warga Dusun Sono Desa Palang Besi